Cara melindungi rahasia dagang perusahaan di Indonesia dapat dilakukan melalui kombinasi langkah hukum dan manajerial. Secara hukum Rahasia dagang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan diberikan atas informasi yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik. Perusahaan berhak menggunakan, melarang penggunaan, dan memberikan lisensi atas rahasia dagang tersebut.
Selain langkah hukum perlindungan Rahasia dagang juga harus dilakukan secara manajerial, yaitu dimulai dari perusahaan harus membuat Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement – NDA) dengan semua karyawan Semua karyawan, mitra, konsultan, vendor, dan pihak lain yang dapat mengakses informasi rahasia perusahaan sebagai perlindungan hukum yang mengikat untuk menjaga kerahasiaan.
Perusahaan juga harus melakukan Pembatasan Akses Informasi terhadap rahasia dagang hanya kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Bisa juga menggunakan sistem kontrol akses yang ketat dalam teknologi informasi dan kebijakan perusahaan.
Pengelolaan dan penyimpanan Dokumen dan Data yang penting harus dilakukan secara aman dengan pengelolaan yang memadai, baik fisik maupun digital. Gunakan teknologi pengamanan, seperti Digital Rights Management (DRM), untuk mencegah penyalinan dan penyebaran informasi tanpa izin.
Melakukan Pelatihan Berkala untuk meningkatkan Kesadaran Karyawan dan seluruh staf agar memahami pentingnya menjaga rahasia dagang dan konsekuensi hukum yang akan diberikan atas pelanggaran rarasia dagang yang terjadi di perusahaan. Dan jika benar terjadi pelanggaran, maka perusahaan harus melakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi yang tegas diantaranya bisa sampai dengan adanya pemutusan hubungan kerja dengan karyawawan ataupun proses hukum lebih lanjut baik perdata maupun pidana.
Dengan kombinasi perlindungan hukum, kebijakan internal, dan teknologi, perusahaan dapat secara efektif melindungi aset informasi rahasia yang menjadi kekayaan tak berwujud penting dalam persaingan bisnis. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat mengambil tindakan hukum berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Rahasia Dagang untuk menghentikan pelanggaran dan memperoleh ganti rugi.
Penulis : MGH