Hukum Paten

hukum paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hal tersebut tentunya diatur dalam Hukum Patenyang berlaku di Indonesia.

Invensi adalah ide Investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan Investor adalah seorang yang seraca sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Hukum Paten mengatur bahwa Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan eahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.

Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.

Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

 

LHS LAWFIRM
Intellectual Property Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.