Ciptaan Anda Otomatis Terlindungi Hukum

jasa hukumMenurut hukum Ciptaan Anda otomatis terlindungi hukum di Indonesia, hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, ciptaan tidak perlu didaftarkan atau dicatat terlebih dahulu agar mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hak cipta muncul segera begitu karya tersebut dibuat dalam bentuk nyata dan memenuhi unsur kreativitas dan orisinalitas.

Ciptaan yang dilindungi mencakup karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti karya tulis, seni rupa, musik, film, dan perangkat lunak. Perlindungan ini berlaku secara otomatis tanpa kewajiban pendaftaran, meskipun pendaftaran dapat dilakukan untuk mempermudah pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.Namun, karya cipta harus memenuhi unsur ciptaan yang merupakan hasil karya atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan secara nyata. Jika ciptaan tersebut memang berasal dari sentuhan kreatif manusia, maka walaupun tanpa pendaftaran, ciptaan tersebut sudah dilindungi secara hukum.

Karya yang dihasilkan secara otomatis oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) tanpa intervensi kreatif manusia tidak termasuk dalam cakupan perlindungan hak cipta saat ini. Hanya ciptaan yang melibatkan kreativitas manusia yang dianggap memenuhi syarat perlindungan.

Meskipun perlindungan muncul otomatis, pendaftaran hak cipta bisa membantu memperkuat bukti kepemilikan dalam perkara hukum. Oleh karena itu, pelaku kreatif di Indonesia dianjurkan melakukan pencatatan sebagai langkah preventif.Intinya, secara hukum ciptaan langsung dilindungi saat diwujudkan, tanpa perlu proses administratif pendaftaran, sesuai prinsip deklaratif dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Penulis : MGH

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.