 Salah satu upaya hukum dalam penanganan kasus sengketa HAKI adalah dengan mengajukan gugatan HAKI ke Pengadilan Niaga, yang meliputi gugatan merek, hak cipta, paten, desain industri dan lain sebagainya. Gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Jika tergugat berdomisili di luar Indonesia, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu upaya hukum dalam penanganan kasus sengketa HAKI adalah dengan mengajukan gugatan HAKI ke Pengadilan Niaga, yang meliputi gugatan merek, hak cipta, paten, desain industri dan lain sebagainya. Gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Jika tergugat berdomisili di luar Indonesia, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penggugat biasanya diawakili kuasa hukum advokat yang harus melampirkan surat kuasa dan kartu identitas advokat yang masih berlaku. Gugatan diajukan dengan surat gugatan yang memuat alasan dan bukti pelanggaran HAKI. Gugatan juga harus serta bukti hak yang dimiliki, seperti sertifikat merek atau hak cipta. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id). Gugatan jiga bisa dilakukansecara offline dengan datang langsung ke Pengadilan Niaga.
Setelah pendaftaran, gugatan dicatat oleh panitera dan dalam waktu paling lama 2 hari disampaikan kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk disetujui. Setelah gugatan disetujui, jadwal sidang ditetapkan paling lama 3 hari setelah pendaftaran, dan panggilan disampaikan kepada para pihak paling lama 7 hari setelah pendaftaran. Biaya panjar atau biaya pendaftaran gugatan harus dibayar oleh penggugat setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Niaga.
Di persidangan, prosesnya meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan penyampaian bukti-bukti dari masing-masing pihak, termasuk saksi fakta atau saksi ahli jika ada. Dengan proses ini, penggugat dapat menuntut ganti rugi, pembatalan, atau tindakan lain terkait pelanggaran HAKI sesuai hukum yang berlaku. Tata cara ini berlaku untuk berbagai jenis HAKI seperti hak cipta, merek dagang, dan paten.
Pengadilan Niaga harus memutuskan perkara gugatan HAKI dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal gugatan didaftarkan, dengan ketentuan jika dipandang perlu hakim dapat memperpanjang waktu persidangan hingga paling lama 30 hari sehingga total persidangan gugatan HAKI dari awal pendaftaran sampai dengan putusan dijatuhkan adalah sebanyak 120 hari.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

