Gugatan HAKI Pengadilan Niaga

gugatan haki pengadilan niaga

Salah satu upaya hukum dalam penanganan kasus sengketa HAKI adalah sengan mengajukan gugatan HAKI ke Pengadilan Niaga, yang meliputi gugatan merek, hak cipta, paten, desain industri dan lain sebagainya.

Pengadilan Niaga harus memutuskan perkara gugatan HAKI dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal gugatan didaftarkan, dengan ketentuan jika dipandang perlu hakim dapat memperpanjang waktu persidangan hingga paling lama 30 hari sehingga total persidangan gugatan HAKI dari awal pendaftaran sampai dengan putusan dijatuhkan adalah sebanyak 120 hari.

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.

Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

 

LHS LAWFIRM
Intellectual Property Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.