 Hukum desain industri di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hukum desain industri di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri dapat dibuat oleh seseorang maupun beberapa orang secara bersama-sama yang disebut sebagai Pendesain. Sedangkan Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk jangka waktu tertentu, memberi hak melakukan atau memberikan persetujuan pemanfaatan desain tersebut. Pendaftaran desain industri dilakukan dengan permohonan tertulis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, harus menyertakan contoh fisik, gambar, foto, uraian desain, dan bukti kepemilikan oleh pemohon atau pendesain.
Pemegang hak desain industri dapat menuntut larangan penggunaan desain tanpa izin, serta ganti rugi jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Undang-undang ini bertujuan mendorong inovasi dan kreativitas di bidang desain industri agar dapat bersaing di pasar nasional dan internasional dengan memperhatikan kekayaan budaya lokal.
Dasar hukum ini mengatur juga larangan desain industri yang bertentangan dengan ketertiban umum, agama, atau merugikan pihak lain. Pelaksanaan Undang-Undang ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah terkait pendaftaran, perlindungan, dan penyelesaian sengketa desain industri di Indonesia.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Hukum Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

