Hukum Hak Cipta

jasa hukumHukum Hak Cipta dalah salah satu bidang HAKI yang ada di Indonesia. Hukum tentang Hak Cipta di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi meliputi karya tulis, seni rupa, musik, film, sastra, perangkat lunak, dan karya lain yang orisinal.

Sedangkan yang disebut sebagai pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang disebut sebagai Pemegang hak cipta adalah Pencipta sendiri sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Ciptaan sendiri diartikan sebagai setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Masa berlaku hak cipta adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Undang-undang juga mengatur pembatasan dan pengecualian hak cipta dalam beberapa keadaan, seperti penggunaan untuk pendidikan, penelitian, atau pemberitaan dengan ketentuan sumber harus disebutkan.

Pelindungan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral meliputi hak pengakuan pencipta dan keutuhan ciptaan, sedangkan hak ekonomi mencakup hak melarang atau mengizinkan penggunaan ciptaan untuk mendapatkan keuntungan. Pelanggaran hak cipta diatur sebagai tindak pidana dengan sanksi berupa denda dan/atau pidana penjara. Undang-Undang ini bertujuan memberikan perlindungan optimal atas karya cipta agar pencipta mendapatkan penghargaan dan insentif, dan mendorong pertumbuhan karya kreatif di Indonesia.

Hak Cipta terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk : a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sedangkan Hak ekonomi adalah merupakan hak eksklusif Pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut.

Bidang praktik hukum kami meliputi : Hukum Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.

Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.