Hukum Indikasi Geografis

jasa hukumHukum tentang Indikasi Geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Pengertian Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alarn, faktor manusia atau kornbinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan. Ini di atur dalam hukum Indikasi Geografis.

Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak hukum Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Perlindungan indikasi geografis diberikan setelah pendaftaran melalui permohonan yang dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat daerah penghasil, lembaga berwenang, atau kelompok konsumen barang tersebut. Permohonan pendaftaran harus disertai dokumen deskripsi indikasi geografis, uraian tentang kualitas dan karakteristik barang, pengaruh lingkungan geografis, dan batas wilayah penghasil, serta bukti administratif lain yang diperlukan.

Setelah pendaftaran, indikasi geografis akan diumumkan dalam Berita Resmi selama tiga bulan sebagai kesempatan untuk oposisi dari pihak lain.Pemegang hak indikasi geografis memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melarang penggunaan indikasi geografis tersebut tanpa izin.

Jika terjadi pelanggaran, pemegang hak dapat mengajukan gugatan untuk penghentian penggunaan tanpa hak, ganti rugi, dan pemusnahan barang atau label yang melanggar.UU ini bertujuan melindungi potensi ekonomi dan budaya daerah serta memberikan kepastian hukum dalam perdagangan dan pemasaran produk dengan indikasi geografis.

Pengaturan pelaksanaan teknis dan prosedur pendaftaran juga diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait. Indikasi geografis berperan penting dalam menjaga mutu dan reputasi produk lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat penghasil.

Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Hukum Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.

Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.