Hukum mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang darr/atau jasa.
Merek dibagi menjadi dua, yaitu merek dagang dengan jasa. Merek Dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek Jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Diluar dua macam merek tersebut, ada yang disebut sebagai merek kolektif, yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Jika suatu merek baik dagang maupun jasa, maka akan mendapat perlindungan hukum sampai dengan 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan setelah itu dapat diperpanjang.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek diperoleh setelah pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berlaku selama 10 tahun, dapat diperpanjang.
Fungsi merek adalah membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum dengan yang lain.Penggunaan merek tanpa izin pemegang hak dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, dan pidana berdasarkan tingkat pelanggarannya. Merek terkenal mendapatkan perlindungan khusus, termasuk terhadap merek yang tidak sejenis jika terdapat kemiripan yang dapat menimbulkan kesan sama.
Pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik, dan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi konsumen serta usaha mikro, kecil, dan menengah dari praktik persaingan yang tidak sehat. Undang-undang ini juga mengatur prosedur pendaftaran, penolakan, pembatalan, serta sengketa merek melalui pengadilan niaga atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

