Hukum tentang paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hal tersebut tentunya diatur dalam Hukum Patenyang berlaku di Indonesia.
Invensi adalah ide Investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan Investor adalah seorang yang seraca sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Hukum Paten mengatur bahwa Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan eahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Undang-undang terbaru memperluas cakupan definisi invensi dengan memasukkan sistem, metode, dan penggunaan, sehingga perlindungan paten menjadi lebih inklusif terhadap berbagai inovasi teknologi modern. Masa berlaku paten adalah selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan dan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan. UU ini memperkenalkan grace period yang diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan, memberi waktu bagi inventor untuk mempublikasikan invensi tanpa kehilangan kebaruan.
Pemeriksaan substantif dan pemeriksaan ulang (re-examination) diatur untuk mempercepat proses dan memberikan opsi koreksi klaim paten. Perubahan UU ini juga mengatur lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, paten sebagai jaminan fiducia, dan kewajiban pelaporan pelaksanaan paten. UU Paten bertujuan meningkatkan perlindungan hukum terhadap invensi, mendorong inovasi nasional, dan menjaga keseimbangan kepentingan nasional serta pelaku usaha.
Prosedur pendaftaran melibatkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan kelengkapan dokumen teknis dan administratif, serta tahap pemeriksaan formal dan substantif. Undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas teknologi dan inovasi sebagai aset kekayaan intelektual yang strategis bagi kemajuan industri dan ekonomi nasional Indonesia.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555