Hukum rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Hukum Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Sedangkan Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Dan Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Perlindungan rahasia dagang diberikan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya yang layak oleh pemilik. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengungkap rahasia dagang tersebut tanpa izin, terutama untuk tujuan komersial.
Perlindungan diberikan tanpa perlu pendaftaran khusus, berbeda dengan hak kekayaan intelektual lain seperti paten atau merek. UU mengatur juga mengenai pengalihan hak rahasia dagang melalui lisensi, penyelesaian sengketa, tindakan pelanggaran, dan sanksi pidana bagi pelanggar rahasia dagang.
Hak rahasia dagang dapat diberikan lisensi kepada pihak ketiga melalui perjanjian yang menetapkan waktu dan syarat tertentu, namun bukan pengalihan hak secara penuh. Pelanggaran rahasia dagang dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi pemilik dan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana dan perdata.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Hukum Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555