Hukum Tata Letak Sirkuit Terpadu

jasa hukumHukum Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Tata Letak Sirkuit Terpadu (TLST) adalah kreasi dari rancangan sirkuit elektronik dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang terintegrasi dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain tata letak sirkuit terpadu untuk periode tertentu sebagai upaya pengakuan kreativitas dan perlindungan terhadap pencurian desain. Hak atas desain tata letak sirkuit terpadu dimiliki melalui sistem pendaftaran yang bersifat konstitutif, artinya hak tersebut baru timbul dan mendapat perlindungan hukum setelah didaftarkan dan disetujui.

Prosedur pendaftaran meliputi pengajuan permohonan secara tertulis, melampirkan dokumen berupa gambar, foto, uraian, pernyataan orisinalitas, dan pembayaran biaya sesuai ketentuan. Prinsip asas pendaftaran pertama yang berlaku artinya pihak yang pertama kali mengajukan permohonan yang akan mendapatkan perlindungan, bukan berdasarkan siapa yang pertama kali menggambar.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tata cara permohonan pendaftaran, termasuk syarat dokumen, proses verifikasi, dan penerbitan sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu. Perlindungan ini bertujuan untuk mendorong inovasi dalam bidang teknologi elektronik dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak di Indonesia. Dengan adanya Undang-undang ini, para pencipta desain tata letak sirkuit terpadu di Indonesia mendapatkan jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual demi pengembangan industri teknologi nasional.

Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.

Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.