Hukum Varietas Tanaman

jasa hukumHukum varietas tanaman di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, bijidan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. hal tersebut diatur dalam hukum varietas tanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut.

Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman yang baru, unik, seragam, dan stabil (kriteria sering disingkat BUSS).

Suatu varietas tanaman disebut baru apabila bahan perbanyakan atau hasilnya belum diperdagangkan di Indonesia lebih dari satu tahun, atau di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.Varietas dianggap unik jika dapat dibedakan jelas dari varietas lain yang sudah dikenal umum, seragam jika tampak seragam dalam sifat utama meskipun ada variasi, dan stabil jika sifat-sifatnya tidak berubah dalam siklus perbanyakan.

Varietas yang dilindungi harus diberi nama yang unik dan tidak membingungkan, serta didaftarkan pada Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.Pemegang Hak PVT memiliki hak eksklusif untuk menggunakan varietas tersebut atau memberi izin kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Undang-undang mengatur persyaratan pendaftaran, lisensi wajib, serta perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak PVT. Perlindungan varietas tanaman bertujuan mendorong inovasi di bidang pertanian dan kehutanan, sekaligus memberikan penghargaan kepada pemulia tanaman atas karya yang dihasilkan.

Varietas tanaman lokal yang belum dapat dilindungi oleh hak PVT tetap dapat didaftarkan secara administratif sesuai wilayah sebarannya. Perlindungan varietas tanaman di Indonesia juga diatur agar sejalan dengan standar dan konvensi internasional yang relevan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai untuk perkembangan sektor pertanian dan hortikultura.

Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.

Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :

LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services

Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

All Rights Reserved Theme by 404 THEME.