 Ketentuan hukum tentang tindak pidana merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana merek mencakup penggunaan merek terdaftar tanpa hak, pemalsuan merek, penggunaan merek yang identik atau mirip yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen untuk barang atau jasa sejenis.
Ketentuan hukum tentang tindak pidana merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana merek mencakup penggunaan merek terdaftar tanpa hak, pemalsuan merek, penggunaan merek yang identik atau mirip yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen untuk barang atau jasa sejenis.
Pasal 100 UU Merek mengatur pidana bagi pelanggar merek terdaftar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar untuk penggunaan merek yang sama persis secara ilegal. Untuk pelanggaran merek yang mirip secara pokok, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Pidana merek merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika pemilik merek mengajukan laporan atau pengaduan. Selain ketentuan pidana, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi perdata berupa gugatan atas perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Pelanggaran merek yang dipidana juga melibatkan tindakan pemalsuan merek yang diatur dalam KUHP Pasal 254-262, dimana pemalsuan merek dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Adanya faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana merek antara lain delik aduan, sikap sosial masyarakat, serta faktor ekonomi harga barang palsu yang lebih murah.
Sanksi dapat diberlakukan untuk menegakkan keadilan bagi pemilik merek sekaligus melindungi konsumen dari barang palsu dan penipuan. Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal atas merek sebagai aset tidak berwujud dalam dunia usaha sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Penulis : MGH

