 Layanan jasa hukum adalah layanan yang diberikan oleh team lawyer untuk membantu klien dalam menangani dan atau menyelesaikan kasus sengketa hak kekayaan intelektual yang sedang terjadi atau dialami oleh klien baik klien perseorangan maupun klien perusahaan.
Layanan jasa hukum adalah layanan yang diberikan oleh team lawyer untuk membantu klien dalam menangani dan atau menyelesaikan kasus sengketa hak kekayaan intelektual yang sedang terjadi atau dialami oleh klien baik klien perseorangan maupun klien perusahaan.
Berikut ini layanan jasa hukum di bidang sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang dapat kami berikan kepada klien adalah sebagai berikut :
+ Gugatan HAKI di Pengadilan Niaga
+ Pelaporan Pidana HAKI ke Kepolisian
+ Negosiasi dan Mediasi HAKI
+ Dan lain sebagainya
Dalam pemberian layanan jasa hukum dibidang Sengkea Hak Kekayaan Intelektual di atas, kami akan mengutamakan proses penyelesaian secaranon litigasi, untu mendapatkan proses hukum yang lebih cepat, dan lebih terjangkau biaya jasa hukumnya. Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum diatas, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

