 Motif batik sebagai karya cipta mendapat perlindungan hukum secara otomatis berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Motif batik merupakan bagian dari seni tradisional Indonesia yang kaya akan nilai budaya dan estetika. Setiap motif batik biasanya khas dari suatu daerah dan merupakan hasil kreasi atau olah pikir dari para pencipta atau pengrajin batik.
Motif batik sebagai karya cipta mendapat perlindungan hukum secara otomatis berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Motif batik merupakan bagian dari seni tradisional Indonesia yang kaya akan nilai budaya dan estetika. Setiap motif batik biasanya khas dari suatu daerah dan merupakan hasil kreasi atau olah pikir dari para pencipta atau pengrajin batik.
Perlindungan hak cipta terhadap motif batik diberikan ketika motif tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran terlebih dahulu, karena hak cipta berlaku secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Motif batik tradisional yang sudah berumur ratusan tahun dan menjadi milik publik (public domain) tidak mendapat perlindungan hak cipta sebagai karya pribadi, sedangkan motif baru yang merupakan hasil kreasi dan inovasi pengrajin dapat dilindungi.
Perlindungan ini melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak, atau menyebarluaskan motif batik tanpa izin dari pemegang hak cipta, sehingga melindungi kekayaan intelektual dan budaya bangsa. Upaya pendaftaran motif batik sebagai ciptaan dapat memperkuat pembuktian kepemilikan hak cipta dalam sengketa, meskipun secara hukum tidak wajib.
Beberapa motif batik daerah telah berhasil mendapatkan perlindungan hukum melalui pencatatan ciptaan, seperti motif batik khas Morowali yang resmi tercatat dan dilindungi oleh pemerintah. Perlindungan motif batik tersebut juga berkontribusi dalam pelestarian warisan budaya dan mendukung ekonomi kreatif nasional melalui pengakuan legal terhadap karya seni tradisional tersebut. Dengan perlindungan hukum, motif batik sebagai karya cipta menjadi aset budaya dan ekonomi yang berharga yang dihargai dan dipelihara secara sah di Indonesia.
Penulis : MGH

