Proses negosiasi dan mediasi kasus haki adalah salah satu proses alternatif penyelesaian perkara yang dapat dilakukan para pihak yang sedang berperkara dalam kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual haki. Selain memberikan layanan negosiasi dan mediasi kasus haki, kantor kami juga memberikan layanan jasa hukum lainnya dibidang sengketa hak atas kekayaan intelektual lainya, baik hak cipta, merek desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis dan lain sebagainya.
Proses mediasi dalam kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) umumnya merupakan langkah awal wajib sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Mediasi bertujuan menyelesaikan sengketa secara damai dengan melibatkan mediator netral yang membantu kedua pihak mencapai kesepakatan bersama tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Proses mediasi dimulai dengan penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang harus segera dilaksanakan dalam waktu paling lama 7 hari setelah mediator ditunjuk. Mediator bertugas membantu komunikasi dan negosiasi antara pihak bersengketa, memberikan saran, serta menciptakan solusi yang dapat diterima bersama dalam iklim yang positif dan menjaga kerahasiaan proses.
Proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari dengan tujuan mencapai kesepakatan tertulis yang mengikat dan harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Kesepakatan ini bersifat final dan mengikat, dan wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan. Jika mediasi gagal, maka pihak-pihak dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase atau pengadilan.
Mediasi wajib dilakukan dalam sengketa pelanggaran hak cipta sesuai pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menghindari penumpukan perkara di pengadilan dan mempermudah penyelesaian sengketa. Keuntungan mediasi adalah proses yang lebih cepat, ringan, biaya lebih rendah, dan hasil yang memuaskan kedua pihak, biasanya mengedepankan solusi win-win tanpa mencari siapa benar atau salah.
Mediasi sering difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (DJKI) sebagai mediator yang membantu dan mendorong penyelesaian sengketa HAKI secara damai, seperti kasus pelanggaran hak cipta lagu dan karya seni yang berhasil diselesaikan dengan kesepakatan damai dan ganti rugi tertentu antara pihak yang bersengketa.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

