Pelaporan pidana haki ke kepolisian adalah salah satu upaya penyelesaikan kasus atau sengketa haki yang didalamnya terdapat unsur pidan berdasarkan undang undang yang mengatur tentang tindak pidana hak atas kekayaan intelektual.
Secara pidana upaya hukum terhadap adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan HAKiI dapat diajukan pelaporan pidana HAKI ke Kepolisian, dengan dugaan adanya pelanggaran ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta, UU Merek, UU Desain Industri, UU Paten dan lain sebagainya.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS LAWFIRM
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555