Pelaporan pidana haki ke kepolisian adalah salah satu upaya penyelesaikan kasus atau sengketa haki yang didalamnya terdapat unsur pidan berdasarkan undang undang yang mengatur tentang tindak pidana hak atas kekayaan intelektual. Secara pidana upaya hukum terhadap adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan HAKiI dapat diajukan pelaporan pidana HAKI ke Kepolisian, dengan dugaan adanya pelanggaran ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta, UU Merek, UU Desain Industri, UU Paten dan lain sebagainya.
Proses pelaporan pidana kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke kepolisian terdiri dari beberapa tahapan yaitu dimulai dari tahap Pengumpulan Bukti, yaitu Pelapor mengumpulkan bukti pelanggaran HAKI, misalnya bukti kepemilikan hak, dokumentasi pelanggaran, barang bukti, dan saksi pendukung.
Setelah itu, Pelapor harus membuat Laporan Polisi (LP) dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan tertulis secara langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan harus memuat kronologi kejadian, waktu, tempat, dan bukti pendukung. Khusus untuk kasus pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual biasanya dapat di layani di kantor Kepolisian Daerah di tingkat provinsi.
Kebanyakan tindak pidana yang berhubungan dengan HAKI merupakan delik aduan, yang berarti proses pidana hanya dimulai berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan. Laporan dapat diberikan secara tertulis atau lisan, dengan catatan tertulis oleh penyidik.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mencari bukti dan mengidentifikasi pelaku. Penyidik juga dapat memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan. Jika bukti cukup, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Pelapor yang berhak melaporkan adalah pemegang HAKI, pemilik hak terkait, penerima lisensi terdaftar, atau kuasa hukum dari pihak-pihak tersebut. Proses pelaporan ini bertujuan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pelanggaran HAKI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS & PARTNERS
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Baturetno,
Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
E-mail : lhs.lawfirm2@gmail.com
Phone/WA : 081-3282-55555

