Berikut adalah team lawyers kami sebagai pengacara haki untuk menangani kasus hukum di bidang penggaran hak atas kekayaan intelektual, adalah sebagai berikut :
+ M. Gabriel Haryanto, SH. MM.
+ M. Samudera Ali Syahbana Lubis, SH.
+ Sutan Suwarno, SE. SH.
+ M. Farhan Fedhitama, SH.
+ Dan lain sebagainya
Selain team lawyers diatas, yang dimaksud Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang praktik hukum kami meliputi : Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Paten atas Penemuan, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Hukum Varietas Tanaman. Kami menangani penanganan perkara secara non litigasi dengan negosiasi dan mediasi, juga menangani perkara litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan/atau Pengadilan Negeri sesuai sengketa Hak Kekayaan Intelektualnya, termsuk pendampingan pelaporan pidana ke Kepolisian jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana Hak Kekayaan Intelektual.
Bagi Anda atau Perusahaan yang sedang menghadapi perkara atau kasus hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual HAKI, silahkan menghubungi kami sebagai berikut :
LHS LAWFIRM
Intellectual Property Services
Jl. Yogya – Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1,
Banguntapan, Yogyakarta. Tel. (0274) 383317
Email : lhs.lawfirm@gmail.com
HP/WA : +6281-3282-55555